TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sekretariat Badanmempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan.
  2. Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
    2. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
    3. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
    4. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan asset di lingkungan Badan;
    5. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.

Share :