TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Sekretariat Badanmempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan.
- Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan asset di lingkungan Badan;
- pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.