Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program Badan;
2. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agarna, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
3. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
5. Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
6. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.