Tugas

Tugas :

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Fungsi

Fungsi :

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:

1.   Penyusunan program Badan;

2.   Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agarna, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;

3.   Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;

4.   Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;

5.   Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;

6.   Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan

7.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.