Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa tantangan utama yang akan dihadapi oleh Bangsa dan negara Indonesia kedepan yaitu bagaimana mempertahankan persatuan dan kesatuan serta mewujudkan sistem politik yang demokratis. Tantangan ini sekaligus juga akan menjadi dasar penentuan arah pembangunan politik dalam negeri kita ke depan yang pada dasarnya berdimensi dua, yaitu dimensi penguatan persatuan dan kesatuan serta pembangunan sistem politik demokrasi.
Dengan mempertimbangkan bobot dan tanggung jawab pemerintah di bidang pembinaan kesatuan bangsa dan pembangunan politik dalam negeri di masa yang akan datang, maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Papua Barat telah mengalami perubahan dan perkembangannya menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Nomenklatur Kantor tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka lebih mengoptimalkan perangkat di daerah yang mana Peraturan Daerah tersebut telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat.
Hal ini mengingat bahwa tugas, fungsi dan tanggung jawab pembinaan kesatuan bangsa tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat, sebagai komponen terdepan penyelenggara dan pelayanan publik.